Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Anak, Pemilik Sekolah di Kota Batu Dilaporkan

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Anak, Pemilik Sekolah di Kota Batu Dilaporkan

TerasJatim.com, Surabaya – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mendatangi Mapolda Jatim guna melaporkan temuan adanya kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan anak oleh pemilik sekolah di Kota Batu.

Kedatangan Arist didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon serta 3 korban kekerasan seksual.

“Ini menyedihkan karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim, tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar Arist, di ruang SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/05/21).

Sekolah yang dimaksud oleh Arist berinisial SPI, yang merupakan sekolah ternama yang gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu. Sementara pihak yang dilaporkan oleh Arist adalah pemilik SPI berinisial JE, yang diduga sebagai pelakunya.

“Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ. Korban antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu,” ungkapnya.

Arist menambahkan, awalnya ia mendapatkan laporan sepekan lalu dari salah seorang korban. Komnas PA pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia.

Hasilnya, tak hanya satu atau dua orang saja yang mengaku menjadi korban kejahatan JE. “Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur dan sebagainya,” ujarnya.

Berdasarkan berbagai bukti dan hasil keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan 3 dugaan pasal berlapis, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

“Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa,” tandas Arist. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim