Didatangi Wartawan Untuk Konfirmasi? Cek Kompetensi dan Legalitas Media Pers-nya

Didatangi Wartawan Untuk Konfirmasi? Cek Kompetensi dan Legalitas Media Pers-nya

TerasJatim.com, Surabaya – Seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Jatim diharapkan selektif dalam menjawab permohonan konfirmasi, informasi dari wartawan atau perusahaan pers. Pasalnya, tidak semua wartawan itu memiliki kompetensi dan tidak semua perusahaan pers itu terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Mahmud Suhermono mengatakan, PPID tetap berkewajiban menjawab jika ada permohonan informasi. Namun jika permohonan dari wartawan atau media pers, maka harus dicek kompetensi dan legalitasnya.

“Yang perlu dicek itu apa wartawannya kompeten dan tersertifikasi Dewan Pers. Untuk perusahaan pers sesuai UU 40 Tahun 1999, perusahaan pers itu ada harus ada penanggungjawabnya, ada Badan Hukumnya (PT), ada alamatnya. Khusus Media Cetak ditambah alamat percetakannya,” jelasnya, saat kegiatan Asistensi PPID Provinsi Jatim, di Surabaya, Senin (10/02/2025).

Dia menjelaskan, terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga kerap dimanfaatkan oleh oknum wartawan untuk mengajukan informasi. Bahkan ada wartawan yang juga merangkap sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Menjawab ini (wartawan yang juga LSM, _red) sudah ada Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Bisa dicek sebagai bahan pertimbangan (menjawab permohonan informasi, _red),” tuturnya.

Pada seruan Dewan Pers dijelaskan, masyarakat seringkali merasa tidak nyaman, resah atas kehadiran oknum wartawan yang juga LSM. Bahkan, tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu berupa ancaman.

Saat menjalankan kegiatan jurnalistik, seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu. Baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya disertai kalimat ancaman berupa laporan kepada aparat penegak hukum.

Untuk itu, Dewan Pers menyarankan, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, lebih baik apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM. Artinya jika menjadi wartawan harus lepas dari organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim