Di Bojonegoro, PNS Boleh Gunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Lebaran

Di Bojonegoro, PNS Boleh Gunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Lebaran

TerasJatim.com,  Bojonegoro – Jika di Pemkot Surabaya dan sejumlah pemerintah daerah lain dengan tegas melarang PNS-nya untuk menggunakan mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik, di Kabupaten Bojonegoro beda lagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, memastikan kendaraan dinas boleh dipakai untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1438 H oleh PNS di lingkup Pemkab. Hanya saja harus dengan mengajukan ijin terlebih dulu.

“Para pemegang kendaraan dinas diperbolehkan menggunakan, tapi jika untuk dipakai ke luar kota harus ijin dulu ke Sekda atau Asisten boleh melalui WA atau SMS,” ujar Sekda Bojonegoro, Soehadi Mulyono, saat apel di halaman Pemkab, Rabu (21/06).

Ia menyebut, khusus kendaraan yang dipakai dinas seperti Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan yang tidak ikut cuti bersama, tentu tidak diperbolehkan digunakan lebaran.

“Dan yang pasti jika dipakai pribadi tidak diperbolehkan menggunakan APBD apalagi di SPJ-kan,” imbuhnya menegaskan.

Dalam apel pagi itu, Sekda juga mengingatkan semua PNS seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar langsung masuk hari pertama pasca cuti bersama lebaran, karena akan ada Tim Penegak Disiplin yang akan menantau dan menyisir seluruh OPD.

“Akan disisir saat hari pertama masuk. Kita chek tingkat kehadiran para PNS di hari pertama masuk pasca cuti bersama nanti,” paparnya.

Ia menegaskan, tim akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada PNS semua OPD yang tidak masuk pada hari pertama pasca libur bersama lebaran yang dimulai tanggal Jumat (23/06) hingga Senin (03/07) tersebut. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim