Larang Untuk Dipakai Mudik Lebaran, Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan

Larang Untuk Dipakai Mudik Lebaran, Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan

TerasJatim.com, Surabaya – Menindaklanjuti larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya, harus dikandangkan, mulai Kamis, (22/06) sore.

Hal itu sesuai dengan surat yang diedarkan pada 19 Juni 2017 lalu, perihal pemakaian kendaraan dinas untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H tahun 2017.

“Sejak Kamis sore (hari ini), kendaraan mobil dinas sudah mulai diparkirkan di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser.

Fikser menjelaskan, dalam surat tersebut lokasi-lokasi yang bisa dijadikan parkir mobil dinas,  diantaranya di halaman belakang Balai Kota, halaman Gedung Kantor Pemkot Surabaya, halaman Kantor Bappeko Jalan Pacar, Gedung Parkir Siola serta Park and Ride di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Lanjut Fikser, tidak semua kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya yang hasur masuk kandang selama lebaran. Ada beberapa jenis kendaraan dinas operasional yang tetap digunakan untuk melayani masyarakat, diantaranya ambulan, mobil patroli (Satpol PP, Linmas) serta mobil pemadam kebakaran.

Sementara mobil dinas yang harus dikandangkan, seperti kendaraan operasional milik Camat, para direktur RSUD, para kepala badan/dinas/kantor/satuan/bagian/inspektur dan sekretais dewan.

Kendaraan dinas tersebut dapat diambil kembali oleh penggunanya pada Minggu, 2 Juli 2017 sejak pukul 09.00-14.00 WIB. (Ah/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim