Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Penjahat Kelamin di Pacitan Dibui

Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Penjahat Kelamin di Pacitan Dibui

TerasJatim.com, Pacitan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, merilis 2 kasus tindak pidana persetubuhan anak perempuan di bawah umur, dengan 2 orang tersangka dan dengan korban yang berbeda. Korban masing-masing berusia 10 tahun dan 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair memaparkan, untuk kasus yang pertama dengan korban anak perempuan berusia 15 tahun, dengan tersangka berinisial HI, warga Kecamatan Kebonagung Pacitan.

“Untuk kasus yang kedua (korban anak usia 10 tahun lebih 9 bulan) ini limpahan dari Polsek Arjosari dengan tersangka inisial MS alias Ranu ke Polres Pacitan,” terang Juwair di Mapolres Pacitan, Kamis (01/10/20).

Juwair menceritakan, untuk kasus yang pertama dengan korban anak usia 15 tahun, modusnya pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan intim dan berjanji jika korban sampai hamil, maka pelaku akan bertanggung jawab.

“Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali dalam kurum waktu serta tempat yang berbeda. Dari pengakuan tersangka, ketika menyetubuhi korban saat rumah sepi atau mengajak korban ke tempat sepi,” jelasnya.

Dari kasus ini, barang bukti yang disita dari korban yakni 1 buah celana dalam, kaos lengan panjang, celana panjang, bra dan 1 buah kondom. Sedangkan yang disita dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor beserta STNK.

Sedangkan untuk kasus kedua dengan korban anak usia 10 tahun, pelaku merupakan warga asal Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Tersangka merayu korban dengan menyakinkan bahwa dia dapat mengobati gatal-gatal pada tubuh korban dengan cara melulurkan hand body yang dicampur air liur tersangka ke seluruh tubuh yang kemudian tersangka menyetubuhi korban,” sambung Juwair.

“Tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah korban,” lanjut Juwair.

Dari keterangan tersangka, saat menyetubuhi korban tidak menggunakan kondom. Adapun barang bukti yang disita yakni 1 buah hand body, celana dalam, kaos dalam dan sprei serta uang tunai Rp15 ribu.

“Jadi pelaku ini adalah orang lain, yang datang ke rumah korban untuk menagih hutang. Karena ibu korban mempunyai hutang bank plecit atau rentenir. Melihat di situ ada korban sedang tiduran hanya pakai kaos dan celana dalam. Karena korban ini punya penyakit gatal, ibunya bilang mau diobati dan ibunya keluar rumah. Jadi sama tersangka ini diobati dengan hand body akhirnya terjadi persetubuhan,” urai Juwair.

Atas 2 kasus pencabulan ini, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak, yang ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim