Pemerintah Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

Pemerintah Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

TerasJatim.com – Untuk memperlancar perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, pemerintah meminta agar BPJS kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien.

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan PemulihanEkonomi Nasional, beberapa waktu lalu.

Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, dari 1.906 rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid 19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara,” ujarnya.

Terkait hal ini, Menko Luhut, meminta para Gubernur yang hadir dalam rakor, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS.

“Tolong para Gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien Covid-19 tidak tersendat,” pintanya.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menambahkan, pihaknya meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaim tersebut.

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di 11 provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” bebernya.

Untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan, bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Terkait pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis yang saat ini tidak dapat diklaim, pemerintah meminta kepada BPJS agar terapi ini dapat diklaimkan.

“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” tukas Luhut.

Hal ini tambahnya, termasuk perawatan bagi bayi yang lahir dari ibu pengidap Covid-19.

Terakhir, kepada semua Gubernur diminta agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.

“Kepada semua Gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19, jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” tutupnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim