Bupati Jombang, Tolak B Izin Rekomendasi Galian C

Bupati Jombang, Tolak B Izin Rekomendasi Galian C
Salah satu kondisi bekas lahan galian C di Kabupaten Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Lebih dari 200 hektar lahan rencananya akan dijadikan area pertambangan untuk eksplorasi kekayaan alam jenis tanah urug, pasir dan batu (Galian C).

Namun, Bupati Jombang Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, memilih tidak memberi rekomendasi karena berada pada lahan yang tidak tepat.

Pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Jombang, menerima sejumlah berkas pengajuan rekomendasi untuk izin usaha galian C. Luas area yang diajukan izin untuk eksplorasi lebih dari 200 hektar oleh 7 pengusaha.

Berdasarkan peraturan perizinan usaha Galian C, rekomendasi Kepala Daerah diperlukan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengusaha untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Bupati Jombang Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, mengungkapkan, faktor kerusakan lingkungan dan keamanan warga di sekitar area tambang menjadi alasan penting bagi Pemkab Jombang untuk menerbitkan rekomendasi bagi usaha Galian C. “Kita lihat dulu apakah menguntungkan atau malah merugikan. Kalau merugikan seperti kejadian kemarin, dimana ada 4 anak meninggal dunia dibekas galian C, maka nyuwun sewu saya tidak akan memberi rekomendasi,” ujar Nyono Suharli Wihandoko, saat ditemui TerasJatim.com di komplek Masjid Pemkab Jombang.

Selain faktor keamanan dan kerusakan lingkungan, Pemkab Jombang juga mempertimbangkan posisi lahan yang dijadikan area pertambangan Galian C. “Kalau berada di lahan produktif, sudah pasti kami tidak merekomendasikan,” tandas dia.

Dengan pertimbangan keamanan, kelestarian lingkungan dan produktifitas lahan, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, menegaskan berhentinya kran rekomendasi bagi izin usaha Galian C. Termasuk, izin eksplorasi 200 hektar lahan yang sudah masuk.

“Sekarang ini ada pengajuan izin dan rekomendasi dengan luas lebih dari 226 hektar. Itu yang mau ditambang yang mana ? di Kabupaten Jombang ini lahan yang bisa ditambang terbatas,” katanya.

Nyono yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang itu tidak menampik jika pada 2015 lalu, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi kepada sejumlah pengusaha untuk memproses izin guna melakukan usaha galian C di wilayahnya. Namun, jelasnya, rekomendasi yang sudah terbit didasarkan pada kelayakan lahan untuk dieksplorasi.

“Sekarang yang sudah jalan dan kami rekomendasi, adalah betul-betul pengusaha yang terseleksi. Kami cek bagaimana lahannya, seperti apa kondisi lingkungan, bagaimana komitmennya untuk reklamasi serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat atau tidak. Itu kami lihat dulu,” ungkap Nyono.

Meski potensi pengajuan izin untuk usaha Galian C cukup tinggi seiring dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan Tol Trans Java, namun Pemkab Jombang memilih tidak mengeluarkan rekomendasi. “Kami kaji dulu di lapangan bagaimana kondisinya sekarang. Yang jelas saat ini kami belum siap untuk mengeluarkan rekomendasi,” tandas Nyono Suharli Wihandoko.

Sementara itu, aktifis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA), Aan Anshori, mendukung kebijakan Bupati Jombang yang menutup kran rekomendasi bagi usaha galian C di Jombang.

“Kita berharap tidak ada lagi korban yang jatuh akibat eksplorasi tambang Galian C,” katanya, Kamis (07/01).

Sebelumnya, desakan agar Bupati Jombang tidak meluluskan rekomendasi bagi izin usaha Galian C di wilayah Jombang muncul dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mas’ud Zuremi, usaha galian C di Jombang tidak layak diberi rekomendasi ataupun izin karena sebagian besar lahan yang hendak dieksplorasi merupakan lahan produktif. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim