Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan, Wanita Muda Ini Terancam Bui Hingga 20 Tahun

Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan, Wanita Muda Ini Terancam Bui Hingga 20 Tahun
(Doc: RRI)

TerasJatim.com, Kediri – Polres Kediri merilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap bayinya yang baru dilahirkan.

Dalam kasus ini, NNF, wanita 23 tahun, warga Dusun Ngreco, Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Diketahui, tersangka NNF merupakan warga Dusun Ngreco, Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menyampaikan, kasus yang sempat menggemparkan warga Kediri tersebut terjadi pada hari Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat tersangka NNF merasa akan buang air besar, lalu tersangka pergi ke kamar mandi. Namun saat di kamar mandi itulah, tersangka tiba-tiba merasakan jika anak yang dikandungnya itu telah lahir.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/buang-bayi-yang-baru-dilahirkan-wanita-muda-asal-ngasem-kediri-jadi-pesakitan-polisi/

“Namun karena tangisan bayi ini membuat pelaku NNF gugup, maka ia lantas membekapkan kaos ke wajah dan leher bayi malang tersebut. Lantas, bayi dan ari-ari janin ini dimasukkan dalam kantong plastik serta diletakkan di dalam gudang rumahnya,” jelas Lukman, di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021).

Keesokan harinya, ungkap Lukman, tersangka NNF menghubungi pacarnya berinisial BY, dan sekaligus memintanya untuk memakamkan jasad sang bayi.

Namun, saat BY membawa mayat bayi ke rumahnya, yang berada di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, saudara dari BY merasa curiga. Hingga akhirnya dia menghubungi petugas Polsek Ngasem.

Atas perbuatannya, tersangka wanita muda ini akan dijerat Pasal 80 ayat (3), dan ayat (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi penjara maksimal 20 tahun. (Ac/Kta/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim