Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Mojokerto yang Bakar Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota Polwan Polresta Mojokerto, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, divonis hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, didampingi hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/01/2025).
Sementara, terdakwa Fadhilatun Nikmah mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polda Jatim. Sementara, tim penasihat hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim, Ipda Tutik, hadir langsung di ruang sidang.
Ketua majelis hakim, Ida Ayu menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim Ida Ayu.
Hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatannya menyebabkan Briptu Ryan Dwi Wicaksono, suaminya, meninggal dunia.
Hal yang meringankan terdakwa, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Selain itu, saat ini terdakwa merupakan seorang ibu dari 3 orang anak yang masih kecil-kecil.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun tim penasihat hukum Fadhilatun Nikmah menyatakan menerima.
Seperti diberitakan TerasJatim.com, Briptu Fadhilatun Nikmah (28), anggota Polwan di Polresta Mojokerto, nekat membakar hidup-hidup suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), di rumahnya, di Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, pada Sabtu (08/06/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban Briptu Rian, anggota Polres Jombang ini mengalami luka bakar 90 persen dan meninggal dunia. (Ah/Kta/Red/TJ)