Berkas Lengkap, 4 Preman Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Surabaya Akan Disidang

Berkas Lengkap, 4 Preman Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Surabaya Akan Disidang

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas perkara 4 orang tersangka pengeroyokan terhadap 5 jurnalis di Surabaya, dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Berkasnya P-21 tanggal 20 Maret 2023 kemarin,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Jumat (31/03/2023.

Jemmy mengatakan, keempat tersangka yakni, Moch Hosen (55), Soeparman (55), Eko Yuli (42), dan Slamet Dumadi (45).

Ia menyebut, para tersangka akan dijerat pasal penganiayaan dan kekerasan serta penghalangan kemerdekaan pers. “Pasal 170 ayat (1) KUHP atau 351 ayat (1) KUHP, atau 335 ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar dia.

BACA: https://www.terasjatim.com/liput-penyegelan-diskotek-ibiza-5-jurnalis-di-surabaya-dikeroyok/

Sebelumnya, seperti yang diberitakan TerasJatim.com, 5 orang jurnalis menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang tak dikenal di salah satu diskotek di Jalan Simpang Dukuh Surabaya, pada 20 Januari 2023 lalu.

Kelima wartawan yang akan melakukan peliputan penyegelan tempat hiburan malam itu, diantaranya Firman Rachmanudin (Inews), Anggadia Muhammad (Berita Jatim), Rofik (Lensa Indonesia), Ali (fotografer Inews), dan Didik Suhartono (fotografer Antara). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim