Berawal dari Utang Piutang, Artis Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim

Berawal dari Utang Piutang, Artis Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, dilaporkan oleh pengacara seorang pengusaha asal Surabaya ke Mapolda Jatim, Rabu (26/09) sore.

Dhani dilaporkan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang, yang tertuang dalam surat register No.TBL/1232/IX/2018/UMJATIM, tanggal 26 September 2018, yang ditandatangani Kasubag Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kompol Sarwo Waskito.

Dalam uraian laporan, suami penyanyi Mulan Jameela itu terlibat utang sebesar Rp200 juta dari seorang pengusaha Surabaya, Moh. Zaini Ilyas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia tidak merinci persoalan yang menyeret musisi asal Surabaya itu. “Laporannya tentang penipuan dan penggelapan,” katanya, seperti dilansir INews, Rabu (26/09).

Barung memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu. “Segera kami tindaklanjuti. Pekan ini,” katanya.

Sementara itu Arif Fathoni, pengacara Moh Zaini Ilyas, menjelaskan, kasus ini bermula dari urusan utang piutang yang terjadi pada Mei 2016 lalu.

Saat itu, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah dinas Wali Kota Batu (Eddy Rumpoko). Dalam pertemuan tersebut Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian Dhani meminjam uang kepada Zaini sebesar Rp400 juta.

Zaini pun meminjamkan uang sebesar Rp400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar itu dilakukan dua tahap. Pertama, pada 5 Mei 2016, kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016, masing-masing Rp200 juta.

“Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016. Klien saya terus menagih mulai September hingga November 2016. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari,” katanya.

Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada kliennya. Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani.

“Karena tak kunjung dibayar, klien saya dua kali melayangkan somasi. Masing-masing pada 10 Oktober 2017 dan 3 November 2017. Ini dilakukan karena tak ada kejelasan atas pelunasan utang itu,” katanya.

Baru pada somasi kedua itulah, Ahmad Dhani memberikan jawaban. Pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO, Ahmad Dhani mengakui kekurangan peminjaman utang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp10juta/bulan.

Tetapi, lagi-lagi janji itu diingkari. Hingga saat ini, cicilan Rp10 juta/bulan pun tak kunjung dibayarkan.

Lantaran merasa dirugikan hingga Rp200 juta, korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Jatim. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim