Bermula dari Terminal Madiun, BNNP Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dari Malaysia

Bermula dari Terminal Madiun, BNNP Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dari Malaysia

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggulung komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi.

Tersangka pengedar berasal dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau diamankan saat tengah berada di Terminal Madiun, pada Senin (23/09).

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, sebanyak 5 orang berhasil diamankan. Mereka adalah ZM (36), asal Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, MR (43), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, SB (43), asal Bangkalan Madura, ML (45), asal Sampang Madura dan RMI (24), asal Malang.

“Penangkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Bangkalan. Setelah itu kami melakukan pemutusan jaringan peredaranyang berasal dari Selat Panjang di Provinsi Riau, yang menggunakan jalur laut sampai darat menuju ke Jatim. Pintu masuk menggunakan bus melalui wilayah Madiun,” katanya, Rabu (26/09).

Wisnu menambahkan, mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengembangkan ke arah pemodal dan siapa pengendalinya. Hingga akhirnya didapat nama pria berinisial SB yang berperan sebagai penyandang dana dan ditangkap di Surabaya.

Setelah itu BNNP menangkap RMI yang berperan sebagai pengendali di lapangan, dan ML yang memiliki akses ke bandar besar di Malaysia. Mereka ditangkap di wilayah Dampit Kabupaten Malang. “Seluruh tersangka masih satu jaringan dan terlibat peredaran narkotika antar provinsi,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu diamankan sebanyak 4 kilogram sabu-sabu, 4 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 4 ATM dan sebuah mobil.

“Yang menarik, metaphetamine atau sabu-sabu dengan lambang Red Star ini belum dipecah atau masih dalam bentuk keras. Jadi kalau beli satu kilo atau dua kilo ya secara langsung, orang tidak akan tanya,” beber Wisnu.

Wisnu mengungkapkan, produk serupa sebelumnya pernah diungkap oleh BNNP Jatim dengan barang bukti 6 kilogram. Produk ini biasanya masuk di Indonesia atau wilayah Jatim dalam satuan kilo.

“Kualitasnya pasti bagus. Kita baru mendapatkan, kami masih akan berkoordinasi dengan BNN di Jakarta terkait produk yang ditemukan,” katanya.

Kini kelima tersangka sudah ditahan, dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim