Beraksi Jelang Lebaran, 2 Pelaku Pencurian Hewan di Blitar Dilumpuhkan

Beraksi Jelang Lebaran, 2 Pelaku Pencurian Hewan di Blitar Dilumpuhkan

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar melumpuhkan para pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini marak dan meresahkan warga di Kabupaten Blitar Jatim.

Pasalnya, menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, sejumlah warga Blitar banyak yang mengaku kehilangan hewan piaraannya.

Merespon hal itu, Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Mereka adalah FSN (34) dan SMT (49), keduanya warga Malang.

Guna menangkap keduanya, polisi harus melakukan tindakan tegas terukur karena keduanya berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Dua pelaku ini adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, Sabtu (13/04/2024).

Wiwit menyebut, selain kedua pelaku, pihaknya juga berhasil menangkap penadahnya, yakni SRT (67), yang disinyalir membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian pelaku FSN dan SMT.

“Tersangka SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,” jelasnya.

Sesuai pengakuan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian dengan menggunakan mobil sewaan,” kata AKBP Wiwit.

Dia menambahkan, dalam satu tahun terakhir, kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,” tandas dia.

“Setiap hasil curian dijual senilai Rp4 juta. Jika dikalikan 28, maka para pelaku bisa mendapat uang puluhan juta rupiah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian, sementara untuk SRT dijerat dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim