Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Kepala Daerah Bisa Gunakan Dana APBD
TerasJatim.com – Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna meminimalkan dampak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengendalian inflasi sebagai dampak akibat penyesuaian harga BBM, Selasa (13/09/2022).
“Seperti yang kemarin bapak Presiden sampaikan ya mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” kata Ani, sapaan akrabnya.
Ani menambahkan, pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), di mana 2 persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.
Ia menyebut, dana 2 persen dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa lebih bisa meredam kenaikan harga BBM, maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan, atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.
“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam minggu-minggu ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya. Juga kemarin kan sudah disampaikan oleh bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” imbuhnya.
BACA: https://www.terasjatim.com/mulai-siang-ini-harga-pertalite-jadi-rp10-ribu-solar-rp6-800/
Diharapkan pemerintah daerah bisa menggunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel, untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga. “Jadi itu semuanya adalah tujuannya supaya kemarin keputusan yang dilakukan memang bisa berdampak, dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemerintah daerah,” tuturnya.
Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya. Ani memastikan, sebagai intervensi, pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional.
“Selama ini kita sudah berikan. Kita mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota.” pungkas dia. (Her/Kta/Red/TJ)