Apa itu ODP, PDP dan Suspek Corona? Ini Penjelasan Ahli

Apa itu ODP, PDP dan Suspek Corona? Ini Penjelasan Ahli

TerasJatim.com – Beberapa istilah yang muncul seiring merebaknya wabah virus corona atau covid-19 tak urung membuat sebagian masyarakat kebingungan. Istilah itu diantaranya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan Suspek.

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ketiga istilah tersebut, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr Panji Hadisoemarto MPH menguraikannya dengan lugas.

Panji menjelaskan definisi ketiga istilah tersebut berdasarkan yang tercantum di buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI yang telah direvisi dua kali, dengan edisi ketiga terbit pada tanggal 16 Maret 2020.

Menurut Panji, kriteria PDP atau ODP cukup banyak, tetapi secara sederhananya bisa dimaknai seperti berikut.

1. Pasien dalam pengawasan (PDP)

PDP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.

2. Orang dalam pemantauan (ODP)

ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.

Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi covid-19.

3. Suspek

Menurut ata Panji, suspek adalah istilah lain untuk PDP. “Jadi perbedaan utama PDP dan ODP adalah apakah ada gabungan panas badan dan gangguan pernapasan, dan apakah pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi,” kata Panji, Rabu (18/03/20).

Untuk diketahui, kasus probabel (kemungkinan, red) adalah PDP yang hasil pemeriksaannya tidak dapat disimpulkan (tidak positif, tetapi juga tidak negatif). Sedangkan kasus konfirmasi adalah seseorang yang terbukti terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.

“Tentu yang bisa menularkan penyakit Covid-19 adalah orang-orang yang memang terinfeksi virusnya (SARS-COV-2),” ujar dia.

Namun, permasalahannya adalah bahwa sakit Covid-19 ini bisa muncul dengan gejala ringan ataupun berat, dan diagnosis Covid-19 pun memerlukan waktu.

Oleh sebab itu, kata dia, orang-orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi.

Dari sisi isolasi, yang harus dilakukan untuk PDP dan ODP agak berbeda. Isolasi PDP seharusnya dilakukan di rumah sakit, sedangkan ODP harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut dengan karantina mandiri atau sosial distancing. (Iq/Red/TJ)

Artikel ini dikutip dari Kompas.coml: “Tentang Virus Corona Covid-19, Apa Itu Istilah ODP, PDP, dan Suspek?”

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim