Polda Jatim Tangkap Fotograper Porno Asal Singosari Malang

Polda Jatim Tangkap Fotograper Porno Asal Singosari Malang

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang fotografer berinisial FA (37), warga asal Singosar Malang, atas sangkaan menyebarkan foto syur para modelnya melalui media sosial whatsApps (WA) dan instagram (IG).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, tersangkah diduga telah melakukan unggahan porno hasil sesi pemotretan syur terhadap 6 model wanita, 1 diantaranya masih di bawah umur.

“Tersangka ini melakukan sesi event sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga area pornografi,” ungkap Trunoyudho, didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur CAhyo Wibowo, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Jumat (20/03/20).

Truno menambahkan, oleh pelaku, foto-foto hasil jepretannya tersebut kemudian diunggah di akun Instagram (IG) yang dikelolanya sendiri dengan nama @Kakak_Lung.

“Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2019 silam dan dalam akun Instagram tersebut sudah terdapat ratusan jumlah konten foto pornografi,” imbuh Truno.

Selain pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah kamera dengan berbagai macam merk, serta beberapa foto para model dan handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolda Jatim. dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1, Pasal 29 jo.Pasal 4 ayat 1 UU No 19;tahun 2016, tentang ITE dan UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.6 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim