Ada Kasus, Polres Pacitan ‘Irit’ Rilis ke Publik, Kenapa?

Ada Kasus, Polres Pacitan ‘Irit’ Rilis ke Publik, Kenapa?

TerasJatim.com, Pacitan – Dalam beberapa bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jatim, kabarnya menangani sejumlah perkara. Hanya saja, kasus tersebut belum ada yang dirilis secara resmi.

Jelang pergantian tahun 2023, Kepolisian setempat sepertinya masih menyisakan sederet catatan kasus kejahatan yang belum beres, atau masih jadi pekerjaan rumah (PR).

Sejumlah perkara itu di antaranya, kasus undang-undang perlindungan anak, tindak pidana korupsi (tipikor), juga narkotika. Hingga kini, Kepolisian setempat belum pernah merilis persoalan tersebut kepada publik.

Perihal kasus UU perlindungan anak misalnya, diketahui terjadi pada Oktober lalu, dengan melibatkan korban anak di bawah umur dan 3 tersangka, yakni MM, DW, DD, yang merupakan warga Pacitan.

Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa, Eka Rizky Rasdiana, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dari kepolisian. Di satu sisi, pihaknya berharap agar perkara tersebut untuk dapat segera ditangani.

“Jadi saat ini masih dalam tahap 1 yaitu penyidikan dari kepolisian. Harapan kita dari kuasa hukum tersangka, semoga kasus ini segera ditangani, dan ketiga tersangka segera menjalani masa hukuman,” ujar Eka, saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023) siang.

Kemudian terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dengan tersangka perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo. Saat ini kasus itu dalam tahap P19, yaitu pengembalian berkas dari JPU kepada penyidik Polres Pacitan.

“Memang, sampai sekarang masih P19. Dan kita telah kembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik, karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” terang Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan, di tempat terpisah.

Sementara, tentang kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi beberapa waktu lalu, sampai saat ini pun Polisi belum juga membeberkan ke publik.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com dari sejumlah sumber, pada akhir Oktober lalu kabarnya Polisi setempat telah melakukan penangkapan terkait hal tersebut.

Lantas, TerasJatim.com mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres setempat, melalui pesan WhatsApp, yang dikirim pada 7 November 2023 lalu, pukul 11.14 WIB.

Hanya saja, pesan dengan maksud untuk wawancara itu tidak dibalas. Pun tak kunjung membiru. Entah, apakah sudah terbaca atau belum, karena tanda terbaca sepertinya dimatikan, bahkan tak terlihat kapan terakhir online.

Ditelusuri dari pemberitaan, tak lebih dari satu media yang menayangkan terkait penyalahgunaan barang haram tersebut, dengan keterangan ‘saat ditemui’, dan bukan dirilis secara resmi. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim