Terseret Pusaran Korupsi, Sekdes Deling Bojonegoro Jadi Tahanan Kejaksaan

Terseret Pusaran Korupsi, Sekdes Deling Bojonegoro Jadi Tahanan Kejaksaan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Meski tak ditemukan adanya aliran uang hasil korupsi APBDes ke kantong pribadinya, Ratemi, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Delimg, Kecamatan Sekar, Bojonegoro, Jatim, resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/12/2023).

Pasalnya, penyidik Kejari Bojonegoro menyimpulkan bahwa Sekdes Deling tersebut turut serta membantu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Deling, Netty Herawati, yang kini telah menjadi terpidana dan dalam proses banding.

“Tersangka (Sekdes Ratemi) melakukan pembantuan kepada terpidana Netty Herawati (Kades Delimg, _Red) dengan cara memalsukan dokumen-dokumen,” ujar Aditia Sulaiman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro kepada wartawan.

Aditia menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes ini hingga Januari 2024 tahun depan.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan Subsider Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun kurungan,” terang Aditia.

Seperti diberitakan TerasJatim.com sebelumnya, terbongkarnya kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes ini bermula saat Wabup Bojonegoro Budi Irawanto, dicegat warga Desa Deling saat pulang dari menghadiri undangan panen raya jagung di Dusun Bajulan Desa setempat,pada 09 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/gonjang-ganjing-kasus-bkd-warga-deling-bojonegoro-cegat-mobil-dinas-wabup/

Ketika itu, sejumlah warga nekat menghadang mobil yang ditumpangi Wabup dengan maksud wadul atas kelakuan Kades Deling yang dianggap tidak ‘ngopeni’ apalagi ‘ngayomi’ rakyatnya.

Saat itu, warga juga menyampaikan sejumlah keluhan soal ketimpangan garapan proyek, salah satunya soal MCK. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim