Ada Aroma Dugaan Korupsi di Pembangunan Pasar Hewan Bojonegoro, Tipidkor Polda Jatim Panggil Sejumlah Pihak

Ada Aroma Dugaan Korupsi di Pembangunan Pasar Hewan Bojonegoro, Tipidkor Polda Jatim Panggil Sejumlah Pihak

TerasJatim.com, Bojonegoro – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan pasar hewan di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com menyebutkan, dalam kasus ini penyidik Polda Jatim melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

Salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, yang kabarnya telah memenuhi panggilan pada Selasa (08/03/2021).

Berdasar surat panggilan Nomor: B/S RES.3.5./2022/Ditreskrimsus yang diterima sejumlah wartawan, pejabat yang dipanggil akan dimintai keterangan dan diminta untuk membawa data atau dokumen.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Santoso, membenarkan kabar tersebut.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, termasuk akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pembangunan pasar hewan tersebut.

“Betul, masih penyelidikan,” kata dia.

Untuk diketahui, pembangunan pasar hewan yang berlokasi di Jalan Raya Bojonegoro-Surabaya, tepatnya di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen ini, menggunakan dana APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2021, dengan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Proyek pembangunannya dimenangkan oleh PT. Permata Anugerah Yala Persada, yang beralamat di Jalan Gayungsari Barat 91 Surabaya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim