Hanya Untuk Foya-Foya, Wanita Muda di Probolinggo ini Nekat Curi 2 Motor

Hanya Untuk Foya-Foya, Wanita Muda di Probolinggo ini Nekat Curi 2 Motor

TerasJatim.com, Probolinggo – Anggota Polsek Dringu Polres Probolinggo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Gal Gede Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu.

Dalam kasus ini pelaku dinilai sangat nekat. Pasalnya, pelaku dengan berani mencuri sepeda motor dari dalam rumah Hepi (34), warga setempat, pada Kamis (10/02/2022) lalu.

Sepeda motor jenis Suzuki Shogun tersebut hilang ketika berada di ruang tamu rumah korban dengan kondisi kunci masih tergantung.

Kapolsek Dringu, AKP Muhamad Dugel mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan atensi langsung dari Kapolres Probolinggo untuk menangkap pelaku curanmor yang marak terjadi di Kabupaten Probolinggo.

“Pengungkapan ini merupakan atensi dan penekanan Bapak Kapolres Probolinggo, terkait maraknya kejadian curanmor yang banyak meresahkan masyarakat, sehingga perlu diungkap,” terangnya, saat dikomfimasi wartawan, Jumat (18/03/22).

Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian.

Hingga akhirnya, petugas mengantongi identitas pelaku. Ironisnya, pelaku adalah seorang perempuan yang diketahui berinisial LW (23), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Pelaku LW akhirnya kami amankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. Dalam pemeriksaan, modusnya pelaku LW adalah mencari sasaran saat korban tidak berada di dalam rumah,” lanjutnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah pelaku mempunyai keterkaitan dengan aksi curanmor di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Probolinggo yang akhir-akhir ini terjadi.

Saat ini, selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 motor hasil curian, yakni Suzuki Shogun Nopol N 2165 P dan Yamaha Vega R, Yamaha Mio J yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Saat ditangkap, kepada polisi, pelaku LW mengaku jika sepeda motor hasil curiannya tersebut di jual antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per-unitnya. Sedangkan hasil dari penjualan tersebut ia gunakan untuk foya-foya.

Pelaku LW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang dilaksanakan oleh Polsek Dringu.

“Benar, hari Rabu kemarin (16/03/22) terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dringu untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku,” ungkapnya, Jumat siang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim