558 Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, 10 Diantaranya Langsung Bebas

558 Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, 10 Diantaranya Langsung Bebas

TerasJatim.com, Banyuwangi – Ratusan narapidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas IIA Banyuwangi Jatim, mendapatkan remisi kemerdekaan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, didampingi Kalapas dan anggota Forkopimda setempat, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 5 perwakilan narapidana di Taman Blambangan Banyuwangi, usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/08/2023) pagi.

Menurut Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto, ada sebanyak 569 narapidana yang berhak mendapatkan remisi. Mereka diantaranya, 558 narapidana yang memperoleh pengurangan masa tahanan melalui pemberian Remisi Umum I (RU I), serta 11 narapidana yang langsung dibebaskan melalui pemberian Remisi Umum II (RU II).

“Dari keseluruhan yang mendapatkan remisi, 11 diantaranya bisa langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima. Namun yang dapat kami keluarkan hari ini hanya 10 orang karena satu orang masih harus menjalankan subsider,” ungkapnya kepada TerasJatim.com, Sabtu pagi.

Dia menambahkan, RU I memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana sebagai bentuk keringanan hukuman. Sementara RU II mengakibatkan pembebasan langsung bagi narapidana tertentu.

Wahyu menyatakan, bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. “Pemberian remisi tertinggi adalah 3 bulan, dengan total 230 narapidana. Yang 3 bulan itu rata-rata perkara narkoba. Jadi sudah menjalani 2 tahun lebih, sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan 3 bulan,” sebutnya.

Wahyu menuturkan, remisi yang diberikan kepada narapidana adalah tanda penghargaan dan hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM, atas prestasi narapidana dalam berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama berada di lapas.

Mewakili Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono, berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi, terutama mereka yang berpotensi segera bebas, agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga selama masa pembinaan di Lapas Banyuwangi.

“Minimal setelah keluar dari lapas memiliki keterampilan yang dapat merubah perilaku menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ris/Nng/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim