2 Emak-emak Cantik Gondol Uang Nasabah 3,7 M Untuk Beli Pajero Hingga Truk

2 Emak-emak Cantik Gondol Uang Nasabah 3,7 M Untuk Beli Pajero Hingga Truk

TerasJatim.com, Mojokerto – Dua wanita cantik terpaksa harus menjadi pesakitan aparat penegak hukum di Mojokerto Jatim. Pasalnya, keduanya diduga melakukan aksi tipu gelap (penipuan dan penggelapan) terhadap sejumlah nasabahnya.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner NB Pangaribuan menjelaskan, kasus ini berawal saat keduanya menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020 lalu. Namun, lantaran dirasa gagal, keduanya kemudian banting setir membuka bisnis investasi dengan menawarkan barang kosmetik. Hal itu terjadi pada Oktober 2022 lalu.

Namun nyatanya, dari modus bisnis keduanya ini, banyak korban yang merasa ditipu hingga ratusan juta rupiah.

“Kedua tersangka ini masing-masing ML (28), warga asal Ngoro, Mojokerto, dan SL asal Kenceng, Madiun, ditangkap di kediamannya,” ujar Afner di Mapolres Mojokerto, Kamis (17/08/2023).

“Jadi modusnya setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, tersangka wanita berinisial ML (28), asal Ngoro ini, melalui aplikasi WatshApp menawarkan produk kosmetik, dan korbannya harus berinvestasi. Tersangka ML menjanjikan keuntungan antara 10 hingga 25 persen,” bebernya.

Dari modus yang dilakukan oleh ML ini, total korban sejumlah 82 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp3,7 miliar.

Afner juga menjelaskan, dari penuturan salah satu korban bernama Kirana, wanita asal Bangsal Mojokerto, mengalami kerugian hingga Rp575 Juta.

Kirana mengungkapkan jika dirinya harus melaporkan ML ke polisi. Pengakuan Kirana, pada awalnya dia masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan tersangka ML. Namun belakangan, dirinya sudah tidak diberikan keuntungan lagi.

Diduga ML menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk untuk dibelikan barang-barang mewah seperti motor dan mobil.

Afner menyebutkan, dalam aksinya tersangka ML dibantu oleh SL, asal Madiun, yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP Iphone 14 Pro Max, dan uang tunai Rp 20 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ibu rumah tangga yang masih berusia muda ini harus meringkuk dalam sel tahan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim