3 Pelaku Sindikat Curat di Sejumlah Kota di Jatim Dibekuk

3 Pelaku Sindikat Curat di Sejumlah Kota di Jatim Dibekuk

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk 3 orang pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jatim, diantaranya Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB (31) warga Dusun Krajan RT03/ RW01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM (19) dan A (35), keduanya warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, dari 3 pelaku ini mereka sudah melakukan aksinya di 15 TKP. Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

“Dari penangkapan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 motor, sejumlah hanphone dan senjata tajam,” jelasnya, Selasa (27/04/21) sore.

Sementara itu Dirrreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, dari total 15 TKP tersebut kerugian korban mencapai Rp1 Milyar.

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucap Totok.

“Para tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil,” sambungnya.

Menurut Kombes Totok, tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor.

Saat ini ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim