3 Emak-Emak Cantik di Bondowoso Jadi Pesakitan Polisi, Ini Kasusnya

3 Emak-Emak Cantik di Bondowoso Jadi Pesakitan Polisi, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap 3 orang wanita yang kesemuanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Ketiga emak-emak cantik yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut, masing-masing berinisial YD (30), SR (44) dan IM (39). Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Bondowoso.

Wakapolres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lana Wira mengungkapa, ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda.

“Dari 3 tersangka ini ada 5 TKP yang berbeda-beda. Jadi ada satu tersangka di 2 TKP, satu tersangka lagi di 2 TKP dan satunya 1 TKP,” kata Joes, kepada wartawan, Kamis (03/08/2023).

Joes menyebutkan, tersangka SR ditangkap pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Adapun modus operandinya tersangka SR, adalah menawarkan investasi di bidang toko kelontong dan toko buah kepada para korban. “Korban diiming-imingi dengan keuntungan sebesar 10-20% untuk setiap bulannya,” ungkapnya.

“Faktanya, ternyata setelah uang diserahkan kurang lebih sebesar Rp730 juta, keuntungan maupun kegiatan toko kelontong tersangka diketahui fiktif,” lanjutnya.

Tersangka kedua yakni IM, ditangkap pada 7 Juli 2023 lalu, di jalan Desa Maskuning. Tersangka IM menggondol uang korbannya sebesar Rp381 juta.

“Adapun modus operandinya, tersangka IM ini menawarkan investasi jual beli beras kepada korban dengan janji keuntungan rata-rata 20 sampai 30%. Namun ini semua seperti tadi saya sampaikan palsu, bohong dan fiktif karena kegiatan itu tidak ada,” bebernya.

Adapun tersangka ketiga yakni YR, melakukan aksinya di Pujer dan di Kecamatan Wringin dengan total kerugian para korbannya sebesar Rp180 juta.

“Modusnya tersangka YR ini mengajak korbannya untuk investasi jual beli mobil dengan keuntungan 20%. Ternyata setelah uang diserahkan keuntungan tidak diserahkan. Bahkan untuk kegiatan jual beli mobil juga fiktif,” imbuh Joes.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening tabungan, satu lembar perjanjian penitipan uang dengan nominal ratusan juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ms/Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim