Terseret Kasus Korupsi DAK Th 2018, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan
TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, dan mantan Kepala SMK swasta di Jombang, Eny Roshidah (ER). Keduanya terseret kasus dugaan korupsi DAK Tahun 2018 sebesar Rp8,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, kasus ini bermula saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menindaklanjuti adanya temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPP).
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim, DAK 2018 senilai Rp16,2 miliar diduga tak direalisasikan seluruhnya. Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar,” kata Windhu, Kamis (03/08/2023).
Windhu menyebut, anggaran itu semestinya diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK.
“Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah,” sambungnya.
Dia menambahkan, tersangka Saiful bersama Kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah, diduga tidak menggunakannya sesuai dengan ketentuan.
“Dalam pembangunannya ada yang tidak dilaksanakan oleh SR dan ER. Lalu, terjadi potensi kerugian keuangan negara dan penggunaannya tidak sesuai ketentuan,” beber Windhu.
Windhu menyebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Tipikor, dan kini sudah ditahan untuk segera disidangkan di PN Tipikor Surabaya. (Kta/Red/TJ)