10 Pengeroyok Santri di Jombang Dipenjara 2 Tahun

10 Pengeroyok Santri di Jombang Dipenjara 2 Tahun

TerasJatim.com, Jombang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun hingga 2 tahun 10 bulan kepada 10 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Achmad Muzaka Yahya (15), santri asal kencong Jember. hingga tewas.

Dari 10 terdakwa yang keseluruhnya santri Pondok Pesantren Darul Darul Ulum (PPDU), Peterongan, Jombang, 4 terdakwa diganjar 2 tahun penjara dan 6 terdakwa lainnya terkena hukuman pidana 2 tahun 10 bulan.

Mereka diadili akibat menganiaya hingga tewas Achmad Muzaka Yahya (15), santri PPDU asal Dusun/Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, pada 28 Februari lalu.

Sidang putusan berlangsung dua kali, sebab berkas acara pemeriksaan (BAP) dipisah alias displit.

Pada sidang pertama, duduk di kursi pesakitan empat terdakwa masing-masing MIA,(17), IK(16), AZA,(16), serta Km,(16). Mereka adalah pelaku penganiayaan, di lokasi pertama.

Atas perbuatan keempat terdakwa, majelis hakim mengganjar hukuman penjara 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, menyatakan, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sekaligus memerintahkan supaya terdakwa, dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Eni Martiningrum.

Di dalam dakwaannya JPU menyatakan, keempat terdakwa melanggar pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 3 KUHP.

Sementara di sidang kedua, dihadirkan enam terdakwa lain. Masing–masing, TZ (17), AWB(17), DJ,(17) MA,(17), HF,(15), serta NH,(17).

Atas perbuatan mereka melakukan pengeroyokan di lokasi kedua, majelis hakim mengganjar hukuman kurungan selama 2 tahun 10 bulan penjara.

Atas putusan ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Zainal Fanani menyatakan pikir-pikir.

“Ada waktu selama 7 hari ke depan. Jika tidak, keputusan hakim dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuh Eni.

Sementara itu, Zaenal Fanani, penasihat hukum para terdakwa, mengatakan akan berdiskusi dengan keluarga terkait vonis. “Apakah nanti akan banding atau menerima, masih akan didiskusikan,” kata Zaenal.

Seperti yang sempat ramai diberitakan, Abdullah Muzaka Yahya, 15, meninggal dengan luka lebam pada tubuhnya. Abdullah merupakan santri asal Kecamatan Kencong, Jember, yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Darul Darul Ulum  Jombang.

Ketika jasad korban tiba di Jember, keluarga curiga atas kematiannya. Kemudian keluarga melapor ke Polsek Kencong. Setelah dilakukan pemeriksaan, Abdullah ternyata mengalami pengeroyokan sebelum meninggal.

Polsek Kencong Jember selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jombang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim