Simpan Sabu, Pensiunan Kopral Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Pensiunan Kopral Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Malang – Karena kedapatan membawa sabu seberat 7,5 gram, Darmizal (47), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupayen Malang Jawa Timur, dicokok polisi dari Satreskoba Polres Malang

Purnawirawan TNI-AD berpangkat kopral kepala ini, tak berkutik ketika polisi mendapati barang bukti berupa tujuh klip sabu seberat 7.5 gram.

Menurut petugas, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Ketika digeledah, petugas menemukan tujuh klip plastik kecil berisi SS seberat 7,5 gram.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Syamsul Hidayat, Darmizal ditangkap berawal dari informasi warga yang menyebut pelaku diindikasikan sebagai pengedar sabu di wilayah Lawang dan Singosari.

”Dari penyelidikan itu, muncul nama Darmizal,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku kepepet kebutuhan ekonomi karena dirinya beberapa tahun terakhir sudah pensiun dan tidak mempunyai pekerjaan lain.

“Saya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang teman di Prigen, Pasuruan. Tujuh poket itu saya beli dengan harga Rp 1,2 juta, lantas saya jual lagi dengan harga Rp 1,5 juta,” ujar tersangka Darmizal.

Kini petugas masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim