Simpan Narkoba, Oknum Bintara TNI-AD Dipecat

Simpan Narkoba, Oknum Bintara TNI-AD Dipecat

TerasJatim.com, Surabaya,- Upacara rutin 17-an yang berlangsung di Lapangan Hitam, Makodam V/Brawijaya Surabaya,  pagi ini, tak berlangsung seperti biasanya, Selasa (17/07).

Kali ini, upacara diwarnai dengan adanya pemecatan seorang oknum prajurit TNI-AD. Ia dipecat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Pemecatan itu bermula, usai Pangdam V/Brawijaya Mayjen Arief Rahman membacakan amanat Panglima TNI di hadapan prajuritnya.

Usai pembacaan amanat tersebut, Serma Wahyu Irna Iwan, kemudian memasuki lapangan upacara dengan dikawal oleh dua perrsonel anggota Polisi Militer (PM).

Menurut orang nomor satu di Kodam Brawijaya itu, Serma Wahyu Irna Iwan, oknum prajurit Kodam V/Brawijaya itu dipecat, karena terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.

Arief menilai, hukuman maupun sanksi bagi oknum prajurit yang kedapatan menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika, sangatlah jelas.

“Di lingkungan TNI ini, penggunaan narkotika jelas sekali aturannya, yaitu dipecat dari dinas kemiliteran,” tegasnya.

Ia mengaku, pemecatan tersebut sengaja digelar di hadapan para prajuritnya. Diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera bagi anggota yang lainnya untuk tidak melanggar.

Mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu itu menambahkan, pada tahun ini, angka pelanggaran yang terjadi di jajaran TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya, dinilai mengalami penurunan. “Kalau saya lihat, kejadian-kejadian pelanggaran sudah mulai menurun dari tahun ke tahun,” bebernya.

Sekedar diketahui, Serma Wahyu Irna Iwan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Militer (Dilmil) pada bulan Mei 2018 lalu. Dalam vonisnya, ia dinyatakan terbukti menyimpan narkotika golongan I. (Nggih/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim