WA Tak Dibalas, Pemuda di Kediri Hajar Istri Tetangga

WA Tak Dibalas, Pemuda di Kediri Hajar Istri Tetangga
(Doc: Dhahanews)

TerasJatim.com, Kediri – Hanya karena tak merespons chat WhatsApp-nya, BN, pemuda 21 tahun, asal Dusun Ngatup Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, gelap mata dan nekat menghajar istri tetangganya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama ini BN menyukai HN, wanita 27 tahun, yang sudah bersuami.

Kapolsek Pagu, AKP Agus Sudarjanto menjelaskan, kasus penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.

“Pelaku kesal dengan korban karena sudah bersuami, dan tidak menggubris pesan Whatsapp-nya. Antara pelaku dengan korban memang memiliki hubungan dekat, namun korban sudah berumah tangga,” ungkap Agus.

Agus menuturkan kronologi kasus ini berawal, pada Kamis, 25 Agustus 2022 dini hari. Saat itu pelaku menjemput korban dari rumah temannya dengan sepeda motor. Sesampainya di Jalan Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, pelaku menghentikan sepeda motornya. Saat itulah, pelaku bertanya, kenapa pesan WA-nya tidak dibalas. Korban menjawab enteng, jika dirinya masih sibuk bekerja.

Mendengar jawaban korban, pelaku langsung emosi. Pelaku memiting leher korban dari belakang, selanjutnya, mendorong tubuh korban hingga nyaris terjatuh ke sungai. Tak hanya itu, korban ditarik dan dibanting pelaku ke aspal jalan.

“Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya,” jelas Agus.

Namun, sambung Agus, pada keesokan harinya, pada Jumat (26/08/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku kembali menjemput korban di rumah temannya. Pelaku ternyata kembali emosi lantaran telepon maupun pesan WA kembali tak direspon korban.

Melihat kelakuan pelaku, korban kemudian memanggil suaminya berinisial F. Mengetahui suami korban datang, pelaku langsung kabur.

Lantaran korban yang tak terima atas perlakuan pelaku kepadanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagu.

Berdasarkan laporan dan hasil visum korban, polisi kemudian meringkus pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim