Bersih-Bersih di Polri! Setelah Irjen Ferdy Sambo, Sidang KKEP Pecat Mantan Kapolres Berpangkat Kombes

Bersih-Bersih di Polri! Setelah Irjen Ferdy Sambo, Sidang KKEP Pecat Mantan Kapolres Berpangkat Kombes

TerasJatim.com – Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah di lembaga kepolisian terus berlanjut.

Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), terbaru, sidang KKEP kembali memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, beserta 2 anak buahnya.

Edwin dipecat lantaran dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan anak buahnya terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri,” jelas Dedi dalam rilisnya, Rabu (31./08/2022).

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sebut Dedi.

Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding.

Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan 2 anggota Polri, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi selama 5 tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga, dan demosi 2 tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” pungkas Dedi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim