Viral, Video Maling Gunakan Seragam Satgas Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Viral, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria paruh baya berseragam Satgas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) melakukan aksi pencurian di sebuah warung, pada Kamis (17/04/2025) kemarin.
Kejadian ini pun memicu spekulasi di masyarakat, bahwa pelaku adalah petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menegaskan, bahwa seragam Satgas DPRKPCKTR yang terlihat dalam video adalah seragam lama dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“DPRKPCKTR merupakan nama lama dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DPRKPP, dimana satgas tersebut telah tersebar ke DPRKPP, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan (Dispendik),” jelas Fikser, Jumat (18/04/2025).
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Fikser menduga kuat bahwa seragam yang dikenakan oleh terduga pelaku adalah seragam lama yang sudah tidak dipergunakan atau bahkan dibuang, dan kemudian disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.
“Hasil penelusuran oleh DPRKPP, Dinkes, Dispendik hingga Inspektorat Kota Surabaya tidak menemukan adanya personel dengan ciri-ciri seperti orang pada video dalam daftar pegawai PD Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa terduga pelaku bukanlah personel DPRKPP, yang merupakan nama saat ini dari DPRKPCKTR.
“Seragam yang digunakan orang pada video adalah seragam lama, besar kemungkinan pakaian tersebut sudah berpindah tangan atau dibuang. Kemungkinan lain, seragam lama tersebut dibuang dan disalahgunakan oleh terduga pelaku pencurian,” tandasnya.
Menyikapi kejadian ini, Fikser juga mengimbau kepada seluruh petugas atau satgas Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan, menjemur, atau membuang pakaian seragam dari instansi manapun. “Sebab, ketika diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seragam tersebut bisa disalahgunakan,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)