Usut Kasus Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Ingatkan Kades Agar Kooperatif

Usut Kasus Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Ingatkan Kades Agar Kooperatif

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, nampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Terbukti, sejumlah Kades mulai dipanggil untuk dimintai keterangan guna Pulbaket agar membuat terang benderang persoalan yang belakangan ini mencuat ke permukaan.

Beberapa waktu lalu di hadapan wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menyatakan, jika pihaknya serius mengungkap dugaan penyelewengan ratusan mobil siaga desa ini.

Informasi yang diperoleh TerasJatim.com menyebutkan, setelah pihak Desa Campurejo dan Desa Kalirejo Kecamatan Kota Bojonegoro dimintai keterangan pada Senin (30/10/2023) lalu, pada Kamis (02/11/3023) pihak Kejari memanggil beberapa Kades wilayah Kecamatan Kapas. Tercatat ada nama Kades Sukowati, Kades Kalianyar dan Kades Tikusan yang dipanggil dan harus menghadap penyidik korps Adhyaksa ini.

Agendanya sama, yakni untuk diminta keterangan guna Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) guna mengungkap dugaan penyimpangan soal proses pengadaan mobil siaga desa berikut cashback proyek jasa pengadaan yang bersumber dari APBD Bojonegoro tersebut.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kades Tikusan, Edi Sunarto mengatakan, dirinya bersama tim pelaksana kegiatan mendatangi Kejari untuk memenuhi panggilan per/surat yang diterima pihaknya pada Selasa, (31/10/2023) lalu.

“Ya surat panggilan dari Kejari pada hari Selasa kemarin, selanjutnya saya bersama dengan Timlak datang untuk memenuhi panggilan. Selain saya, ada Desa Kalianya dan Sukowati yang juga dipanggil,” sebut Kades Tikusan, sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Ia menjelaskaan, sesuai isi surat panggilan dari Kejari, dirinya beserta Timlak akan dimintai keterangan perihal proses pengelolaan anggaran BKKF yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa TA 2022.

Sementara itu, Kades Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Edi Sanpurno, yang sebelumnya telah memenuhi panggilan Kejari memyatakan, bahwa mobil siaga desa itu memang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Pada prinsipnya mobil siagaa itu memang sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat perdesaan. Tetapi sayangnya, banyak penerima mobil siaga yang dianggarkan dari dana BKKD itu kurang memahami administrasi termasuk cashback dengan segala risiko hukumnya,” ujarnya.

Kendati begitu, dia mengaku hingga kini desanya belum mendapatkan mobil siaga dimaksud. Padahal menurutnya, berkas pengajuan melalui Dinsos sudah di SK-kan. Bahkan dia merasa heran kenapa hal itu bisa terjadi.

“Jadi sampai saat ini mobil siaga belum ada di desa saya, dan itu saya sampaikan waktu memenuhi panggilan. Saya sempat konfirmasi, katanya sudah ada SK pencairan tetapi kenyataannya tidak ada realisasi,” jelasnya kepada TerasJatim.com melalui sambungan selular, Kamis (02/11/2023) petang.

Edi Sampurno memaknai tidak realisasinya BKKD berupa mobil siaga ini adalah bentuk kedzaliman terhadap masyarakat Campurejo dan beberapa desa lain yang ‘ngaplo’ tidak mendapat mobil siaga. Kenapa dzalim? Alasannya jelas, hak rakyat desa telah diberangus secara nyata oleh elit (baca: penguasa).

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menuturkan, jika pihaknya telah memeriksa puluhan kades terkait. Dia menambahkan, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Senin (06/11/2023) depan.

Dia mengingatkan, agar para kades yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. “Senin besok ada lagi. Untuk yang kemarin saya belum monitor pemeriksaannya,” tandas dia, Jumat (03/11/2023) siang.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kejaksaan-bojonegoro-endus-aroma-korupsi-pengadaan-ratusan-mobil-siaga/

Seperri diberitakan TerasJatim.com sebelumnya, Kajari Bojonegoro Badrut Tamam menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengusut tuntas kasus dugaan penyelwengan proses pengadaan mobil siaga siaga desa.

Badrut juga menyinggung soal cashback jasa pengadaan mobil siaga berjenis APV dan Luxio secara off the road yang seharusnya dikembalikan ke negara, namun disinyalir mesuk ke kantong para oknum dengan maksud menangguk untung.

Badrut menegaskan, penegakan hukum pidana korupsi adalah upaya penyelamatan uang negara. “Walaupun ada upaya pengembalian uang negara, hal tu tidak akan menghapuskan tindak pidananya,” tandas dia. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim