Kejaksaan Bojonegoro Endus Aroma Korupsi Pengadaan Ratusan Mobil Siaga

Kejaksaan Bojonegoro Endus Aroma Korupsi Pengadaan Ratusan Mobil Siaga

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, tengah mendalami dugaan penyimpangan termasuk perihal cashback pengadaan mobil siaga untuk ratusan desa se-kabupaten, melalui alokasi dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun TerasJatim.com, ada beberapa oknum kades yang diduga menerima cashback atas pengadaan lelang mobil siaga merk mobil Suzuki APV GX dan Luxio, dengan besaran nilai beragam.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, pihaknya kini tengah serius menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa tersebut.

Dia menyebut, penyelidikan mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur serta indikasi rekayasa dalam pelaksanaan proyek lelang pengadaan.

“Ya, akan diperdalam selama proses penyelidikan. Kami juga menemukan ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, Badrut menguraikan, dalam lelang, mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio dengan proses pembelian dilakukan secara off the road. Menurutnya, jika off the road berarti kendaraan dibeli tanpa dilengkapi surat-surat resmi, pengurusannya pun harus dilakukan sendiri

“Total terdapat 384 unit mobil siaga yang dibeli melalui anggaran tahun 2022. Harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road sebenarnya sudah sesuai dengan faktur pembelian, dengan harga APV sekitar Rp114 juta dari nilai kontrak Rp242 juta,” sambungnya.

Kendati begitu, Badrut menerangkan, jika dihitung hal Ini berarti ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan tersebut. Begitu pula harga Luxio sekitar Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta,

“Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, (mengenai) diskon, fee atau cashback adalah hak negara yang harus dikembalikan,” terangnya.

Badrut menambahkan, penegakan hukum pidana korupsi adalah upaya penyelamatan uang negara. “Walau ada upaya pengembalian uang negara, hal tu tidak akan menghapuskan tindak pidananya,” tandas dia. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim