Ungkap ‘Tragedi Kanjuruhan’, Ini Wewenang TGIPF Bentukan Presiden

Ungkap ‘Tragedi Kanjuruhan’, Ini Wewenang TGIPF Bentukan Presiden

TerasJatim.com – Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor: 19 Tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa tewasnya ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.

Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (01/10/2022) lalu.

Tragedi tersebut mengakibatkan setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka. Tragedi ini menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia, bahkan dunia internasional.

“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.

Berdasarkan Keppres 19/2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Selain itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Adapun wewenang TGIPF adalah:

a. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

b. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Disebutkan dalam Keppres, TGIPF berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

“TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden,” bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.

BACA https://www.terasjatim.com/kunjungi-stadion-kanjuruhan-presiden-minta-tgipf-segera-selesaikan-tugasnya/

Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:

(Ketua) Menko Polhukkam Mahfud MD, (Wakil Ketua) Menpora Zainuddin Amali, dan (Sekretaris) Nur Rochmad. Adapun anggotanya, Rhenald Kasali, Sumaryanto, Akmal Marhali, Anton Sanjoyo, Nugroho Setiawan, Doni Monardo, Suwarno, Sri Handayani, Laode M. Syarif, dan Kurniawan Dwi Yulianto. (Her/Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/kapolri-umumkan-tersangka-kasus-tragedi-kanjuruhan-ini-nama-dan-jabatannya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim