Tolak Raperda RTRW, Mahasiswa Segel Gedung DPRD Lamongan

Tolak Raperda RTRW, Mahasiswa Segel Gedung DPRD Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Aksi unjuk rasa menentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 Kabupaten Lamongan, kembali digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan.

Aksi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam ‘Mahasiswa Lamongan Melawan’ yang terdiri dari berbagai aliansi, diantaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kali ini dilakukan dengan aksi menutup jalan hingga menyegel pintu gerbang kantor DPRD setempat.

Menurut koordinator aksi, Ahmad Nasir Falahudin, aksi segel dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja anggota legislatif yang dinilai kurang tegas dalam menyikapi usulan reperda itu yang dinilai cacat hukum.

“Kami hanya ingin dewan bersikap tegas, karena di dalam dewan ada pansus dan ada dewan perda. Dewan perda ini harus mengembalikan raperda yang diusulkan eksekutif kepada penyusun, dan pansus lah yang menghentikan ini,” kata Ahmad Nasir Falahudin atau yang biasa dipanggil Fafa, saat berada di lokasi unjuk rasa, Senin, (03/08/20).

“Tuntutan ini harus menjadi pertimbangan dewan. Karena kalau kali ini tidak menjadi pertimbangan, maka kami akan kembali lagi dan menyuarakan hal yang sama. Karena raperda ini sudah mutlak cacat hukum dan tidak sesuai dengan kondisi wilayah,” lanjutnya.

Fafa menyebutkan, jika berdasarkan informasi, pembahasan Raperda RTRW masih akan dibahas beberapa hari ke depan. Oleh karenanya, pihaknya mengancam akan kembali membuat gerakan pada hari yang sama.

“Kami mendengar katanya pembahasan tetap dilanjut tanggal 6 hingga 10 besok, dan kami tetap akan mengawal pada tanggal itu dengan gerakan-gerakan lagi,” ujarnya.

Meski demikian, mahasiswa juga masih memberikan apresiasi kepada Pansus 2 DPRD Lamongan, yang sudah mendengarkan suara mahasiswa dengan menolak Raperda Ripi. Serta diharapkan agar sikap yang sama juga dilakukan oleh Pansus 1.

Seperti diketahui, aksi penolakan Raperda RTRW dipicu berdasarkan 5 alasan, antara lain subtansi pembahasan raperda tersebut dinilai masih belum memuat 50% lebih 1 dari isi Perda Nomor: 15 Tahun 2011, yang semestinya status raperda ini adalah perubahan dari perda sebelumnya.

Raperda RTRW juga dinilai memuat data yang tidak valid seperti halnya yang terdapat pada BAB VII tentang penetapan kawasan rawan banjir yang dimana Kecamatan Sukorame dan Solokuro dimasukkan dalam kawasan rawan banjir. Kemudian dari kawasan- kawasan rawan bencana kekeringan.

Alasan berikutnya yakni pada Raperda RTRW dalam Pasal 25 pada ayat B, dijelaskan tempat pengelolahan dan penimbunan akhir limbah B3 berada di Kecamatan Brondong tidak bisa dibiarkan. Karena menurut mereka Kecamatan Brondong banyak lahan pertanian yang produktif. Selain itu yang dianggap tidak rasional adalah ketika naskah akademik yang pernah diterima penjelasannya kurang detail dan tidak jelas dengan Raperda RTRW. Oleh sebab itu mahasiswa menganggap itu tidak serius.

Selanjutnya selain Raperda RTRW, Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI). Dimana rencana induk tersebut merupakan hasil turunan dan dinilai kurang teliti dalam penyusunanya yang dibuktikan dengan adanya data copy paste yang belum diedit dari Perda RIPI Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kemudian dari Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Kecamatan Paciran dinilai menjadikan objek industrialisasi brutal tanpa memperhatikan Sosio Kultural, Ekologi, dan Ekonomi Masyarakat.

Unjuk rasa sebelumnya juga sempat dilakukan oleh aliansi yang sama di depan kantor Pemkab Lamongan. Bahkan saat aksi dilanjutkan di depan gedung DPRD tersebut, sempat terjadi kericuhan antara mahasiswa dan aparat kepolisian. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim