Tipu Warga Trenggalek Hingga Ratusan Juta, Pria asal Tulungagung Diciduk

Tipu Warga Trenggalek Hingga Ratusan Juta, Pria asal Tulungagung Diciduk

TerasJatim.com, Trenggalek – Lantaran nekat melakukan aksi penipuan, Tardjono Koesumo (58), warga asal Jalan Lawu 386 Kelurahan Bolorejo Tulungagung, harus berurusan dengan aparat Polres Trenggalek.

Tardjono harus menjadi pesakitan polisi, usai dilaporkan oleh Sutarman, warga Kecamatan Pogalan Trenggalek, yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, menjelaskan, kasus ini bermula pada pertangahan bulan Oktober 2016 lalu, saat tersangka Tardjono meminta korban mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta untuk mendapatkan PIN dan menyatakan bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016.

Kemudian tersangka berulangkali meminta transfer kepada korban sampai terakhir pada tanggal 31 April 2017 sejumlah Rp. 10 juta dengan alasan pelunasan untuk mendapatkan PIN dan Skep anak korban, yang akan dimasukkan sebagai staf BKD Trenggalek.

Setelah mentransfer uang hingga total mencapai Rp. 120 juta, korban terus menunggu kabar sesuai yang dijanjikan oleh tersangka, Namun setelah sekian lama menunggu, korban sadar telah ditipu tersangka. Korbanpun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 WIB di jalan masuk Dusun Sumberejo, Desa Benowo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri,” ungkap Didit, Kamis (05/09/19).

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya. Saat ini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti antara lain, 4 lembar surat pemberitahuan penerimaan SK CPNS, 5 lembar bukti transfer/setoran, 1 lembar surat pemberitahuan penerimaan CPNS, 1 lembar surat pernyataan perjanjian penyelesaian.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim