Tipu Puluhan Orang, Direktur Perumahan di Jombang Diciduk Polisi

Tipu Puluhan Orang, Direktur Perumahan di Jombang Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap Djoni Arief Effendi (DAE),, pria 53 tahun, yang merupakan Direktur Utama PT. Hanief Property Indonesia atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli properti.

Pria warga Desa Jabon, Jombang itu harus berurusan dengan aparat hukum atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2019 lalu, saat korban NF membeli dan membayar perumahan di Hanief Islamic Residen kepada DAE, seharga Rp400 juta.

“Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan justru dipasang plang dijual,” kata Teguh, kepada sejumlah awak media, Jumat (11/02/2022).

Teguh menambahkan, selanjutnya korban berusaha menghubungi DAF, namun yang bersangkutan justru selalu menghindar. Merasa menjadi korban penipuan, NF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020 lalu dengan laporan nomor: LPB/ 631/ VIII/ RES.1.11/ 2020/ UM/ SPKT/SPKT Polda Jatim.

Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang sesuai tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi jika pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bendel foto copy kwitansi pembayaran, 1 bendel foto copy foto, serta 1 bendel foto copy perjanjian kerja sama,” sebut Teguh.

Dalam pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah menjual perumahan di Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dengan status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum dibalik nama ke PT. Hanief Property Indonesia, karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas.

“Dari hasil pengembangan hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi, dan pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas,” imbuhnya.

“Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya melanggar Pasal 154 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain itu pelaku juga diduga melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” tandasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim