Tilap Motor Korbannya di Warkop, Residivis ini Dibekuk Polisi Tulungagung

Tilap Motor Korbannya di Warkop, Residivis ini Dibekuk Polisi Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban DYP (18), warga Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Jatim.

Kanit Buser Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Andik P menuturkan, pihaknya berhasil menangkap seorang residivis berinisial SR alias Nyambik (22), pria yang ber-KTP dengan alamat Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria F nopol AG 5440 OK, sebuah kunci kontak dan uang tunai Rp50 ribu yang merupakan sisa hasil gadai sepeda motor.

Kejadian berawal saat pelaku yang menjadi DPO dan merupakan residivis tersebut melakukan aksinya dengan bertemu korban dan mengajaknya ngopi bareng di sebuah warkop di Kelurahan Sembung Kabupaten Tulungagung.

“Dengan dalih akan menjemput temannya, pelaku kemudian meminjam motor korban dan tidak kembali Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” jelasnya.

Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Sabtu (20/05) malam sekira pukul 22.00 WIB.Kepada petugas, pelaku mengaku jika motor korban telah digadaikan, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagng guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bud/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim