Tiga Orang Komplotan Curanmor Dibekuk, Dua Pelaku Dilumpuhkan Dengan Peluru

Tiga Orang Komplotan Curanmor Dibekuk, Dua Pelaku Dilumpuhkan Dengan Peluru

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, berhasil menggulung tiga pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Bahkan dua orang pelaku masing-masing, M. Zainul Haq (28), warga Peneleh I/10-A  dan Agus Hermawan (30), warga Tambak Asri Surabaya, harus merasakan timah panas petugas.

Tak hanya keduanya, polisi juga berhasil mengamankan Fariz  Eko (28), warga Kedung Tarukan Surabaya, yang tak lain sebagai penadah motor hasil curian tersebut.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat Tim Anti Bandit melakukan patroli dan memerika sepeda motor yang digunakan menarik ojek oleh Fariz Eko.

“Saat diperiksa, Fariz menunjukkan STNK motor. Hanya saja setelah dicek antara STNK dan nomor rangka serta mesin tidak sama,” jelasnya, Minggu (27/02).

Polisi curiga jika motor dengan nopol L 6775 NO adalah barang hasil kejahatan. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan mendapati jika motor tersebut adalah milik Choirul Anwar (25), seorang pekerja proyek di salah satu mall di Surabaya, yang dilaporkan hilang pada Nopember 2016 lalu.

Kepada petugas, Fariz mengaku jika motor tersebut diperoleh dari M. Zainul Haq, sebagai jaminan pinjaman hutang sebesar Rp 2 juta.

Setelah mengantongi identitasnya, polisi langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya Zainul berhasil dibekuk. Pria penjual sayur di Pasar Genteng ini ditangkap di rumahnya. Hanya saja saat akan ditangkap, dia mencoba melawan petugas hingga akhirnya kaki kanannya dilumpuhkan.

Dari Zainul lah, nama Agus Hermawan yang merupakan anggota komplotanya ditangkap. Sama seperti Zainul, tersangka Agus juga terpaksa dilumpuhkan kakinya lantaran mencoba melawan.

Selain ketiga tersangka, sebenarnya masih ada satu nama yang merupakan anggota komplotannya, yakni pria berinisial AC, yang kini masih diburu.

Para pelaku dalam beraksi biasanya mencari sasaran dengan  berboncengan sepeda motor. Sasarannya adalah motor yang diparkir di beberepa tempat, termasuk motor korban yang saat itu diparkir di salah satu area proyek mall di Surabaya.

Dengan bermodalkan kunci T, pelaku dengan cepat membawa kabur motor curiannya.

Sementara sang penadah, Fariz Eko mengaku sama sekali tidak tahu jika motor yang ia pakai adalah motor hasil kejahatan. Sebab saat itu, Zainul  datang ke rumahya untuk meminjam uang Rp 2 juta dengan jaminan sepeda motor. Karena percaya, diapun meminjamkan uangnya.

“Saat itu, saya diberikan STNK dan motor tersebut. Saya lihat nopolnya sama. Ternyata Zainul sudah terlebih dahulu membuat nopol berdasarkan STNK motor lain,” akunya.

Kini selain ketiganya, polisi juga mengamankan sebuah motor, dua kunci T dan selembar STNK sebagai barang bukti.

Tersangka Zainul dan Agus dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan Fariz Eko diancam dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim