Terseret Kasus Perampokan, Eks Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer

Terseret Kasus Perampokan, Eks Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar (MSA), resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Samanhudi ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di salah satu lokasi di Kota Blitar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, tersangka MSA ditangkap, usai penyidik mengembangkan kasus perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar tersebut, dari 3 tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga kita yakini, kita memastikan, yang bersangkutan ini (MSA) sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tegas Kapolda, Jumat petang.

Kapolda menjelaskan, tersangka MSA diduga merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar. Tersangka MSA memberikan informasi kepada para pelaku atau eksekutor saat dirinya masih berada di Lapas Sragen Jateng (terpidana kasus yang ditangani KPK).

”Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya, dan kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi (perampokan) itu,” tandasnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, tersangka MSA yang pernah di penjara di Lapas Sragen karena terlibat dalam kasus suap pada 2018 lalu, merupakan informan bagi para pelaku perampokan Rumdin Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

“Tersangka MSA mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi (perampokan),” ungkap Totok.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021, saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Sragen Jateng. Di situlah mereka ketemu, dan memberikan informasi. Selanjutnya para tersangka 1 tim berjumlah 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 lalu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka MSA akan dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 66 KUHP, tentang membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sementara itu, saat ditanya sejumlah wartawan, tersangka Samanhudi mengaku dirinya tidak tahu apa-apa. “Opo? saya gak tahu, saya gak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya singkat.

BACA: https://www.terasjatim.com/diduga-jadi-dalang-perampokan-mantan-wali-kota-blitar-ditangkap/

Dari catatan TersaJatim.com, M Samanhudi Anwar, pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama 2 periode, yakni periode 2010-2015 dan 2015-2020.

Pada periode pertama, dia berpasangan dengan Purnawan Buchori sebagai wakilnya. Sedangkan periode kedua, wakilnya yakni Santoso, yang sekarang menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Samanhudi, pria yang lahir di Blitar, 8 Oktober 1957 itu, sejatinya punya karir politik yang cukup moncer. Dia yang menapaki karier politik sebagai kader PDI Perjuangan, juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar.

Namun segalanya berubah. Pada 8 Juni 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan namanya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar. Dia pun harus melepaskan jabatannya sebagai orang nomor sati di Pemkot Blitar, lantaran resmi menjadi pesakitan komisi anti rasuah. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim