Kenal ‘Garangan’ di Medsos Lanjut ‘Ngamar’, Dokter Wanita di Ponorogo Kehilangan Brio-nya

Kenal ‘Garangan’ di Medsos Lanjut ‘Ngamar’, Dokter Wanita di Ponorogo Kehilangan Brio-nya

TerasJatim.com, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tipu gelap penipuan lewat aplikasi kencan dan perjodohan.

Dalam aksinya, pelaku yang mengaku sebagai pegawai salah satu BUMN ini, menggondol mobil korbannya yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ponorogo.

Pelaku bernama Sony Andriawan, laki-laki 36 tahun, warga asal Desa Asalabuh, Wongsorejo, Banyuwangi, yang kost di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal pada 28 Desember 2022 lalu, saat pelaku dan korban saling berkenalan melalui aplikasi perjodohan.

“Dari situ mereka menjalin komunikasi secara intensif dan bertemu pada 4 Januari 2023, di salah satu hotel yang ada di Ponorogo,” jelas Catur, saat press release, Kamis (26/01/2023) kemarin.

Saat ngamar bareng di hotel itulah, pelaku mengaku kepada korban jika telah mengalami kecelakaan dan mobilnya rusak. Korban pun meminjamkan mobil Honda Brio miliknya kepada pelaku untuk operasinal selama berada di Ponorogo.

Namun, setelah mobil dibawa, ternyata pelaku tak kunjung kembali. Korban pun berkali-kali menghubungi pelaku namun sudah tak bisa hubungi lagi. “Akhirnya pada 6 Januari 2023, korban secara resmi membuat laporan di Polres Ponorogo,” terang Catur.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku. “Selanjutnya pada 13 Januari 2023, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di tempat kostnya di Jln. M. Yamin turut Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,” beber Catur.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas menambahkan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Korbannya sejumlah janda, bidan, dan dokter yang kebanyakan berstatus janda.

Dari aksinya, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Selain di Ponorogo, pelaku juga pernah menjalankan aksi serupa di Tulungagung dan Kediri. Korbannya rata-rata berprofesi sebagai PNS maupun bidan yang berstatus single parent,” imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Honda Brio RS, warna kuning, nopol W 2379 SW dan sejumlah barang bukti lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim