Terlilit Utang, Oknum ASN Asal Aceh Nekat Kirim Sabu ke Surabaya

Terlilit Utang, Oknum ASN Asal Aceh Nekat Kirim Sabu ke Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba jenis sabu lintas Provinsi Jawa – Sumatera.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, kedua tersangka tersebut berinisial JND (33), warga Jl. Rajawali Medan Sumatera Utara, dan MR (40), warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara, ditangkap di salah satu hotel di Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya. Jika diuangkan barang terlarang tersebut berkisaran Rp1 miliyar,” jelas Daniel, Selasa (07/12/2021).

Daniel menambahkan, setelah diinterogasi, kedua tersangka menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi atau keterangan, kedua tersangka disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera dan masing-masing membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha,” imbuh Daniel.

Selanjutnya, tersangka MR yang merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat diinterogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya. Untuk sekali kirim dia mendapatkan imbalan sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, tersangka MR saat ditanya oleh awak media mengatakan, jika dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi. “Karena butuh uang pak, saya terlilit hutang akibat pandemi,” akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim