Terlilit Hutang, Ibu Muda di Blitar Nekat Gelapkan 9 Sepeda Motor

Terlilit Hutang, Ibu Muda di Blitar Nekat Gelapkan 9 Sepeda Motor

TerasJatim.com, Blitar – Terdesak butuh uang karena terlilit hutang, Lailatul Hanifah, ibu muda berusia 34 tahun, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar Jatim, nekat melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sejumlah sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, Laila ibu muda dengan 2 orang anak ini, nekat menggelapkan 9 unit sepeda motor yang dipinjamnya di 9 lokasi berbeda.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, selain Laila, pihaknya juga berhasil menangkap 2 orang penadah, yakni Didik Utomo (41), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, dan Dicky Hermawan (49), warga Desa/Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung.

“Selain kami berhasil menangkap LH yang jadi pelaku utama, kami juga berhasil menangkap 2 orang penadah lainnya, yaitu pria berinisial DU dan DH,” kataArgowiyono, Sabtu (25/06/2022).

Argo menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku Laila adalah dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor. Sasaranya adalah pengurus maupun santri di pondok pesantren di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

“Untuk mencari target, pelaku menyasar melalui media sosial dengan meminta nomor telepon santri maupun pengurus. Selanjutnya, ia mengubungi nomor telepon tersebut dan berpura pura ingin mendaftarkan anaknya ke ponpes tersebut,” ucap Argo.

Kemudian, pelaku mengajak ketemuan calon korbannya dengan dalih untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya. Saat bertemu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput anaknya. Namun setelah ditunggu lama, pelaku raib dan tidak kunjung kembali.

“Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban, lalu dibawa kabur dan dijual. Dari 9 TKP, mayoritas dilakukan di kawasan pondok pesantren,” ungkap Argo.

Dalam pengakuannya, motor-motor yang berhasil dibawa kabur, dijual pelaku ke penadah senilai Rp700 ribu hingga Rp2 juta per unitnya. Uang hasil kejahatannya terseut digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain (penadah). Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar hutang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga,” tambah Argo.

“Dari sini, kami mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 2 orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku,” beber Argo.

Saat ini pelaku Laila dan 2 pria yang disebut sebagai penadah, telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim