Terlibat Kasus Ganja, Seorang Pemuda di Pacitan Diciduk, 1 Pelaku Lain DPO

Terlibat Kasus Ganja, Seorang Pemuda di Pacitan Diciduk, 1 Pelaku Lain DPO

TerasJatim.com, Pacitan – Diduga kerap menghisap ganja, LA, pemuda 22 tahun, warga asal Pacitan Jatim, kini dipastikan akan menikmati perayaan lebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, dia diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres Pacitan, Kompol Sunardi menyampaikan, kasus ini bermula pada 12 April 2020 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas mendapat informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa paket JNE yang ditujukan kepada GA, yang beralamatkan di Jalan Panglima Sudirman Pacitan. Namun, saat hendak dilakukan penyergapan, ternyata GA berhasil kabur.

“Hasil pemantauan anggota yang saat itu melakukan penghadangan di sekitar rumah GA, diketahui yang bersangkutan sudah melarikan diri bersama temannya. Hasil penyelidikan, GA melarikan diri dengan LA ke Yogyakarta,” ujar Sunardi, saat gelar konferensi pers di Mapolres Pacitan, Jumat (15/05/20).

Sunardi memaparkan, pihaknya berhasil menangkap LA, pada 24 April 2020, pukul 03.00 WIB, di Jalan Sukonandi II Nomor 7, Desa Semaki, Kecamatan Ngumbul Harjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. “Dan pada saat penangkapan, didapati barang bukti berupa 1 kotak plastik ganja kering dengan berat sekitar 28 gram,” urainya.

Sunardi menambahkan, dari keterangan tersangka LA, tersangka GA (temannya) pergi ke Kota Purwakarta sehari sebelum ia ditangkap petugas, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, tersangka LA bersama barang bukti di bawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selama kurun waktu 11 hari melarikan diri, BB berupa ganja tersebut sebagian telah digunakan GA dan LA bersama-sama. Pelaku mengkonsumsi ganja ini sudah sekitar 1,5 tahun,” terangnya.

Dari tangan tersangka LA, petugas berhasil menyita 1 kotak plastik ganja kering dengan berat sekitar 28 gram dan 1 buah handphone.

“Dan akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, aAncaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim