Terkait Perlindungan TKI dan Pertanahan, DPRD Ponorogo Gelar Rapat Gabungan

Terkait Perlindungan TKI dan Pertanahan, DPRD Ponorogo Gelar Rapat Gabungan

TerasJatim.com, Ponorogo – DPRD Ponorogo menggelar rapat gabungan dengan instansi terkait di gedung Sasana Praja, Rabu (20/02/20). Rapat kali ini membahas sosialisasi perlindungan TKI, pertanahan dan pegadaian.

Dalam acara ini tampak hadir Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bedianto, Ketua Pengadilan Agama Asrofi, Kepala BPN Arya Ismana, sejumlah kepala OPD, kepala desa dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, Kabupaten Ponorogo menduduki peringkat kedua se-Jawa Timur dalam hal pengiriman TKI atau sekarang disebut sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini juga berpengaruh terhadap tingginya uang kiriman dari luar negeri, yakni sebesar Rp.1,7 trilyun per 31 Desember 2019.

Dengan tingginya uang kiriman dari luar negeri ini tentu membawa dampak baik bagi kemajuan pembangunan di Ponorogo. Disamping dampak baik, terdapat juga dampak negatifnya. Salah satunya tingginya angka perceraian yang diantaranya disebabkan oleh PMI.

Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo pada akhir tahun 2019, jumlah kasus cerai mencapai 2069. Dari jumlah ini 24 persen atau 451 kasus adalah para pekerja migran di berbagai negara, seperti Hongkong 231 kasus, Taiwan 166, Malaysia 22 kasus, Singapura 15 kasus.

Kegiatan sosialisasi hari ini merupakan upaya dari DPRD sebagai wakil rakyat untuk mengurai masalah tentang PMI yang telah memberikan kontirbusi besar bagi kemajuan pembangunan di Ponorogo.

“Kegiatan hari ini sebagai langkah awal dari kami untuk mewujudkan perlindungan kepada pekerja migran dan keluarganya. Ke depan akan menuju kepada penyusunan perda perlindungan PMI,” jelas Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.

“Saat ini Kabupaten Ponorogo sedang menuju kabupaten layak anak. Dimana ruang lingkupnya bukan hanya anak, namun juga dampak keluarga. Termasuk perceraian akan berdampak kepada anak. Kegiatan hari ini akan ditindaklanjuti di komisi dan dinas terkait,“ terang Sunarto.

Lebih lanjut Sunarto mengatakan, meskipun angka perceraian di Ponorogo nomor 19 se Jawa Timur namun di wilayah eks Karisidenan Madiun, Ponorogo menduduki peringkat pertama. Dengan kondisi ini, sudah sepatutnya pemerintah berupaya untuk mencari solusi agar masalah perceraian ini dapat ditekan. Hal ini juga merupakan upaya perlindungan kepada warga Ponorogo. (Anny/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim