Terkait Kasus Korupsi RS Unair, Rektor Unair Dipanggil KPK

Terkait Kasus Korupsi RS Unair, Rektor Unair Dipanggil KPK

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Jatim, M. Nasih, Jumat (29/07). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unair tahun 2007-2010 dan kasus dugaan korupsi alat kesehatan RS Pendidikan Unair tahun 2009.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Nasih dimintai keterangan penyidik untuk melengkapi berkas mantan Rektor Unair Fasichul Lizan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAS (Fasichul ),” katanya.

Sebelumnya tim penyidik KPK menetapkan Fasichul, rektor Unair periode 2006-2015 sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya tahun 2007-2010, dan dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana RS Unair Surabaya tahun 2009.

Saat perkara itu terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar.

Fasichul dijerat dengan  Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 Ayat 1 KUHP. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim