Terinspirasi Video Panas, Mahasiswa di Malang Begal Payudara Mahasiswi
TerasJatim.com, Malang – Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku begal payudara terhadap wanita yang sempat viral di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Jatim, pada Sabtu (09/03/2024).
Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, terduga pelaku berinisial RAP (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam dari kejadian tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, kabupaten Malang, yang terjadi pada Jumat (09/03/2024), malam, sekira pukul 19.34 WIB” ungkap Taufik.
Taufik menyebut, aksi tindak begal payudara ini menimpa W (18), mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang. “Saat itu, korban sedang kembali ke rumah kosannya usai bertandang ke salah satu kawannya,” ungkapnya.
Menurut Taufik, kronologi kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melaju pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg, belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau.
Setelah melewati jembatan, pelaku yang saat itu melihat situasi sepi, kemudian memepet kendaraan korban. Tanpa ba bi bu, pelaku langsung meremas bagian sensitif di bagian dada korban.
Mendapati hal itu, korban langsung berteriak dan berupaya mengejar pelaku sambil merekam menggunakan ponselnya. Hingga kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial.
Menyusul penyebaran video kejadian yang menjadi viral di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pelacakan terhadap pelaku.
“Jadi pelaku ini seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial,” imbuh Taufik.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika dirinya terinspirasi oleh video yang dia tonton, yang kemudian memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Pelaku disinyalir tidak bisa menahan syahwatnya ketika melihat korban bekendara di kondisi jalan yang sepi.
“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali. Motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” tandas Taufik.
Guna mempertanggungjawkan perbuatannya, pelaku yang kini sudah resmi menjadi tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atas ulanhnya tersangka diancam hukuman selama 9 tahun penjara. (Rif/Kta/Red/TJ)