Terbukti Perkosa Anak Tirinya, Pensiunan PNS di Mojokerto Dibui 8 Tahun

Terbukti Perkosa Anak Tirinya, Pensiunan PNS di Mojokerto Dibui 8 Tahun

TerasJatim.com, Mojokerto – Terbukti melakukan perkosaan terhadap anak tirinya sendiri, Hadi Mulyono (63), seorang pensiunan PNS di Pemkab Mojokerto, divonis 8 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosdiati Sama, dalam sidang yang digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto, Selasa (01/11/2022).

“Terdakwa terbukti berulang kali memerkosa putri tirinya sejak korban berusia 10 tahun sampai kini duduk di bangku kelas 2 SMA,” ujar Hakim Rosdiati.

Persidangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini digelar secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Wardani mengikuti sidang dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Hanya Kuasa Hukum terdakwa, Nurwa Indah yang hadir di ruang sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyetubuhi anak di bawah umur dan melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Vonis majelis hakim ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan JPU Kusuma Wardani yang meminta terdakwa Hadi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan kurungan.

“Vonis lebih rendah atau lebih tinggi dari JPU itu biasa. Karena kami punya kewenangan sendiri, majelis hakim juga punya kewenangan sendiri,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto.

Nala menjelaskan, disparitas antara tuntutan dengan vonis yang hanya 1 tahun penjara, merupakan hal yang wajar. Terlebih lagi, pasal yang digunakan JPU menuntut Hadi sama dengan pasal di dalam vonis majelis hakim.

“Pasal yang diputus sama dengan tuntutan, Alhamdulillah terpenuhi, tidak ada masalah,” terangnya.

Mendengar vonis hakim, Hadi menyatakan masih pikir-pikir. Pria yang juga pensiunan PNS asal Desa Ketapanrame, Trawas, Kabupaten Mojokerto ini, belum menentukan sikap.

“Langkah hukum selanjutnya terserah terdakwa mau banding atau menerima vonis tersebut,” jelas Kuasa Hukum Hadi, Nurwa Indah.

Untuk diketahui, Hadi Mulyono terseret kasus hukum lantaran berulang kali menyetubuhi putri tirinya. Hadi menikah secara siri dengan ibu kandung korban. Ia tinggal serumah dengan ibu 3 anak itu di Kecamatan Puri, Mojokerto, sejak 2017.

Dalam aksinya, Hadi selalu mengancam tidak akan membayar biaya sekolah dan uang saku korban. Tak hanya itu, Hadi juga kerap memberi uang dan menuruti keinginan korban, seperti membelikan handphone dan membiayai perawatan kecantikan korban. (Kta/Red/TJ/As/RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim