Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun, Kini Turun Menjadi Rp45 Ribu

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun, Kini Turun Menjadi Rp45 Ribu

TerasJatim.com, Surabaya – Mulai Kamis (24/09/21) kemarin, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun. Tarif rapid test antigen yang sebelumnya Rp85 ribu, kini turun menjadi Rp45 ribu.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan salah satu bentuk untuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.

“KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh,” kata Luqman, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia, melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Adapun daftar stasiun di Daop 8 yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bojonegoro, dan Stasiun Lamongan.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Selain itu, sesuai SE Kemenhub No. 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

“Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” tegasnya.

KAI saat ini telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata dia.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Luqman menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Ho/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim