Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia. Dari penangkapan ini, satu orang yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Jaringan ini memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara menyusupkan ke dalam kaleng makanan yang berada di kardus yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian. Selanjutnya, barang haram tersebut dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke Surabaya.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus yaini, RA, seorang wanita warga Negara Indonesia dan ICK, laki-laki, warga negara Nigeria. Keduanya diringkus di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol James menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur laut di Tanjung Perak, Surabaya.

“Petugas Bea Cukai Tanjung Perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling,” jelas Gatot saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Senin (27/09/21).

Dari hasil profiling tersebut, seorang perempuan berinisial RA diamankan di Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap 1tersangka lagi, berinisial ICK, WNA asal Nigeria.

“Penangkapan para tersangka ini hasil dari control delivery. Dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir Extacy,” lanjut Gatot.

Di tempat yang sama. Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menambahkan, bahwa paket yang dikirim melalui pelabuhan Tanjung Perak itu hanya bertuliskan sebuah nomor telefon dan penerima atas nama RA.

“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut karena dicurigai bahwa di balik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba,” kata James.

Dijelaskan lebih jauh, kemudian petugas Bea dan Cukai membawa sebuah paket tersebut ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan. Diketahui, bahwa paket itu terdapat 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika dan diduga berisi narkotika jenis ekstasi. “Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas Bea dan Cukai melakukan controlled delivery terhadap tersangka RA,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat. Setelah itu tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket. Maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi. Tolong saya mau ambil paket, Apartemen City”.

“Setelah petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Proses penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan controlled delivery langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan tersangka ICK,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka ICK mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia. Selanjutnya petugas membawa tersangka RA dan tersangka ICK, serta barang buktinya ke Mapolda Jatim.

Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 3.984 kilogram, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.384 butir.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim